Kebijakan ini disebut menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia. Oleh sebab itu, Puan menilai bahwa pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah.

“Sehingga data pribadi masyarakat lebih terjamin keamanannya, khususnya dari kejahatan siber. Regulasi ini akan memperketat penghimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Puan menilai efektivitas perpajakan ini sebagai bagian dari realisasi single identity atau satu identitas bagi rakyat Indonesia.

Puan mendorong pemerintah mempercepat mewujudkan Single Identity Number atau nomor tunggal bagi masyarakat dengan memperluas terhadap layanan-layanan lain seperti Dukcapil dan BPJS.

“DPR mendorong agar satu kartu ini berlaku juga dengan layanan hak warga untuk kesehatan, sosial dan pendidikan yang dapat dilayani dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan administrasi,” ungkap Puan

Pelayanan pemerintah kepada masyarakat disebut akan semakin optimal dengan adanya single identity ini. Reformasi birokrasi pun dinilai akan kian nyata.

“Jadi dengan satu kartu saja tanpa harus mendata kembali, setiap ke RS, ke sekolah maupun mendapatkan bansos, cukup dengan satu kartu. Sehingga dibutuhkan juga satu server sendiri, yang menjadi pusat pendataan nasional, tanpa masyarakat selalu harus mendaftar,” ucap Puan.