Lebih lanjut Ketua MUI Kalteng mengimbau masyarakat untuk saling mengingatkan dan segera menginformasikan kepada masyarakat dan organisasi lain tentang tindakan yang perlu diambil jika terjadi kebakaran hutan. Dia juga menekankan pentingnya bersiap untuk situasi seperti itu. “Saat memberikan ceramah, saya mohon kepada Kyai/Tuan Guru, Ustad/Ustadzah, dan Da`i untuk menekankan pentingnya tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan dan untuk mendidik umat Islam dalam berbagai kesempatan untuk menahan diri dari pembakaran lahan, khususnya lahan gambut,” dia menyimpulkan.
Diketahui, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran telah menetapkan status siaga darurat bencana Karthula untuk jangka waktu 167 hari, terhitung sejak 29 Mei 2023 hingga 10 November 2023. Informasi tersebut disebutkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/194/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah Tahun 2023. *#TIM#* www.lintasberita1.com

