PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – Petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mendapati satu unit mobil dinas parkir liar. Atas pelanggaran itu petugas memberikan sanksi gembos ban bersamaan dengan belasan mobil lainnya.

“Kejadian hari minggu kemarin di depan Palma tepatnya di bahu Jalan Kinibalu. Kami menemukan satu unit kendaraan dinas Plat KH-AU yang juga ikut melanggar aturan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Alman P Pakpahan , Selasa 28 Desember 2021.

Alman tak menyebutkan kendaraan tersebut milik instansi apa. Namun dia menyayangkan kejadian tersebut lantaran pengendara mobil itu tidak mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Di Jalan Kinibalu itu juga telah dipasang rambu larangan parkir dan marka embargo berupaya garis zigaz berwarna kuning. Harusnya masyarakat sudah tahu kalau daerah itu tidak boleh parkir sembarangan,” tegasnya.

Alman menjelaskan, keberadaan parkir liar di tepi Jalan Kinibalu, selama ini turut menjadi penyebab kemacetan. Karena itu, penindakan terhadap semua kendaraan yang parkir sembarangan dilakukan pada jalur tersebut.

Selain itu, kendaraan yang parkir sembarangan justru akan membahayakan nyawa pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut dan membuat arus lalu lintas terganggu.

“Kita sudah sering melakukan teguran baik melalui media masa ataupun secara langsung. Tapi memang masih ada beberapa oknum yang nekat melanggar. Jadi kita lakukan tindakan tegas gembos ban, sebagai efek jera,” tandasnya. Www.lintasberita1.com#TIM#