Murung Raya – www.lintasberita1.com – Bapak Hernadi, warga Masyarakat Desa Olung Muro, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (MURA), merasa dirugikan dengan adanya kegiatan peledakan yang dilakukan oleh PT Indo Muro Kencana (IMK) dalam rangka kegiatan penambangan.
Peledakan tersebut telah mengakibatkan lahan milik Bapak Hernadi rusak parah dan tidak dapat digunakan lagi untuk pertanian tradisional. Lahan tersebut terbelah menjadi dua bagian dengan kedalaman yang berbeda-beda di beberapa titik, sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh Bapak Hernadi dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Melalui kuasa hukumnya, surat pemanggilan atau peringatan pertama kepada Bapak Hernadi telah diterbitkan pada tanggal 14 April 2025. Pihak perusahaan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk memberikan tanggapan.
Namun, hingga surat pemanggilan kedua telah diterbitkan, PT Indo Muro Kencana (IMK) belum memberikan tanggapan atau menunjukkan itikad baik kepada Bapak Hernadi maupun pihak terdampak.
Berikut surat somasi/teguran dari pihak pak Hernadi dan kuasa hukum/pengacara :



*#TIM#* www.lintasberita1.com

