Palangka Raya, lintasberita1.com – Toga Hamonangan Nadeak, anggota DPRD Kalteng, meminta seluruh lapisan masyarakat untuk mengetahui setiap peraturan daerah yang telah ditetapkan sebagai landasan hukum. Toga mengatakan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui setiap peraturan daerah yang ada sehingga dapat memperluas wawasan.

“Saya minta masyarakat agar meningkatkan kesadaran untuk mengetahui serta mematuhi perda yang ada. Baik itu dalam kehidupan sehari-hari maupun pembangunan yang dilakukan,” ujar Toga, (26/2/2022).

Dia menjelaskan, perda yang telah disusun dan ditetapkan akan menggiring masyarakat ke berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan kemajuan pembangunan daerah. Dalam perda juga terdapat aturan terkait peningkatan sumber PAD.

Dicontohkannya seperti perda IMB, didalamnya terdapat restribusi untuk daerah. Restribusi itu nantinya akan masuk ke kas daerah. Sehingga, pada prinsipnya anggaran yang terkumpul itu akan diputar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Ada juga drainase. Pemilik rumah dilarang menutup saluran drainase yang dibangun oleh pemerintah dan juga dilarang membangun pagar di batas jalan umum yang harus dipahami oleh masyarakat.

“Jadi semua aturan yang terdapat dalam perda itu harus dipahami. Tujuan pemerintah daerah membuat perda yakni dengan harapan dapat memajukan sektor pembangunan,” ucapnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mensosialisasikan secara mendalam peraturan yang telah dibuat, sehingga masyarakat memahami dan memahami maksud dan tujuan dari peraturan tersebut.
www.lintasberita1.com *#TIM#*