Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini menghadapi beberapa kendala di lapangan dan belum sesuai harapan.

Kekhawatiran utama adalah mengenai KUR yang merupakan persyaratan pinjaman dengan nominal Rp 25 juta ke bawah bagi pengusaha mikro. Pinjaman ini harus diberikan tanpa memerlukan agunan.

Namun dalam praktiknya, penerapannya masih terlihat menyimpang dari aturan yang telah disepakati. Hal ini pun menjadi perhatian Khemal Nasery, Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya.

Dalam keterangannya, mekanisme perbankan harus menyederhanakan permasalahan terkait KUR. Perlu dicatat bahwa KUR tidak dapat dianggap setara dengan kredit komersial karena biayanya berbeda.

“Pemerintah mengeluarkan dana KUR hanya untuk mendorong pembangunan ekonomi masyarakat. Pasti ada perbedaan mekanisme pengelolaan antara pemohon KUR dan pemohon kredit komersial,” ujarnya pada Senin, 6 Maret 2023.

Disebutkannya, terkait Kredit Usaha Rakyat telah tercapai kesepakatan dimana pihak asuransi, khususnya Jamkrindo dan Askrindo memberikan jaminan. Hasilnya, tanggung jawab bank berkurang menjadi hanya 30 persen dari keseluruhan beban.

Ia menegaskan, hal ini berarti hanya 30 persen beban bank yang disebabkan oleh keterlambatan atau permasalahan terkait pembiayaan KUR, dan sisanya akan dijamin oleh asuransi. *#TIM#* www.lintasberita1.com