Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 660.1/888/DLH/II.1/VI/2023 yang menyikapi perayaan Idul Fitri bebas sampah plastik.

Terkait hal tersebut, Norhaini, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, mengimbau seluruh warga Kota Palangka Raya untuk menaati SE yang dikeluarkan bersama.

Hal ini tentunya untuk mendukung upaya Pemko Palangka Raya dalam mengurangi timbulan sampah, khususnya sampah plastik yang kita sadari sangat sulit untuk terurai.

“Ayo masyarakat Kota Palanka Raya, kita sebagai masyarakat perlu mendukung dan mendukung kebijakan pemerintah. Apalagi kebijakan ini untuk kepentingan bersama,” ujarnya pada 28 Juni 2023, kataku, Minggu.

Legislator Partai Golkar itu membenarkan, pengurangan penggunaan kantong plastik sudah disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022.

Semoga Perda ini bisa menjadi perhatian kita semua, karena kita bertujuan menjaga kebersihan, keindahan, dan estetika Kota Indah kita melalui pengurangan sampah plastik,” tutupnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com