Palangka Raya – www.lintasberita1.com – HM Khemal Nasery, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, menekankan pentingnya mengedepankan supremasi hukum dalam penegakan dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Pada Senin, 31 Juli 2023, kata dia, penting untuk mengedepankan supremasi hukum atau kembali ke domain hukum dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan atau properti. Tujuannya adalah untuk menentukan siapa yang memegang bukti sah kepemilikan tanah secara sah.
Berdasarkan sudut pandang pembuat undang-undang ini, memanfaatkan institusi hukum yang ada saat ini sangatlah penting ketika mengambil keputusan mengenai berbagai permasalahan terkait pertanahan.
Apalagi jika terdapat persamaan hak dalam situasi tersebut, khususnya mengenai pembuktian kepemilikan, maka lembaga hukumlah yang dapat mengambil keputusan.
Misalnya, lembaga pengadilan saat ini mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan.
“Di satu sisi, badan hukum ini juga bisa mengambil keputusan tegas, misalnya jika ada pihak yang sering mengajukan tuntutan tanpa bukti yang jelas maka bisa menimbulkan efek jera,” tutupnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

