Palangka Raya – lintasberita1.com – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Pencapaian ini didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui implementasi program ‘Minim Narkoba’.
BNNP Kalteng bekerjasama dengan BNN RI, BNNK di berbagai kabupaten dan kota, bersama kepolisian dan masyarakat setempat.
Hasil penangkapan BNNP Kalteng tersebut disampaikan melalui konferensi pers pada Selasa (8/1/2023). Penangkapan itu terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terjadi di Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya. Menurut Kombes Pol. Kepala Badan Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Kalimantan Tengah Dr. Agustiyanto S.H., M.Sc, menarik mengetahui bahwa para tersangka telah mengumpulkan 9,2 kg mesiu. Modus operasi baru ini melibatkan dealer yang melakukan transaksi tanpa membawa barang, melainkan meninggalkannya di suatu tempat.
Terungkap narkoba jenis sabu itu berasal dari Malaysia dan jaringan yang bertanggung jawab mengedarkannya adalah pengedar internasional yang sangat sukses.
Wakil Bupati Kotim Irawati S.Pd yang turut hadir mengkritisi alasan tindakan tersebut sangat bodoh. Mereka percaya bahwa tekanan hidup dan kemalasan pelaku adalah faktor pendorongnya. Mungkin individu yang terlibat berpikir bahwa tugas itu sederhana dan menawarkan imbalan yang besar, tetapi mereka tidak menyadari risiko yang signifikan dan konsekuensi negatif yang terlibat.
Irawati S.Pd menyatakan bahwa hasil penangkapan terbesar dari BNN Provinsi berada di Kabupaten Kotim, sehingga menimbulkan harapan agar BNN Kabupaten Kotim segera terbentuk guna menjamin keselamatan anak-anak kita dan generasi mendatang.
Plt Kepala BNNP Kalteng Bintari Rahayu menyampaikan keterbukaan ini melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kombes Dr. Agustiyanto, SH.Msi saat siaran pers kepada awak media.
Agustiyanto mengatakan, sejumlah sabu seberat kurang lebih 9,2 kg disita dari dua jaringan narkoba yang berada di Kalimantan Tengah. Tiga orang berinisial BN, TS, dan YES telah diamankan sebagai tersangka di Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) dan Jakarta.
Tersangka BN ditangkap di Jalan Bumi Indah Permai, Desa Ketapang, Mentawa Baru Kecamatan Ketapang, Kotim Timur. Dari pemeriksaan yang dilakukan di kejaksaan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2,4 kg.
Muncul informasi tambahan di wilayah Kotim, khususnya terkait penangkapan tersangka berinisial TS di sebuah rumah di kawasan Jalan Jaya Wijaya, Desa Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas BNNP Kalimantan Tengah menemukan sabu sekira 6,7 kg.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diakui TS bahwa barang tersebut diperoleh dari oknum yang berada di kota Jakarta. Menanggapi informasi tersebut, tim BNNP Kalteng bergerak ke Jakarta dan bekerja sama dengan Tim Direktorat BNN RI untuk mengungkap pengirim sabu di daerah tersebut.
Setelah menyelesaikan penyelidikan, tim gabungan BNNP Kalimantan Tengah dan BNN RI berhasil menangkap satu orang berinisial YES di wilayah Jakarta Selatan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke BNNP Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agustiyanto mengatakan, jaringan narkoba tersebut dioperasikan oleh tersangka BN, tepatnya dari Pontianak, Kalbar menuju Kotim. Sedangkan jaringan TS dan YA merupakan jaringan internasional yang berasal dari Malaysia, dimana BB didistribusikan di Kotawaringin Timur dan Palangka Raya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

