Focus Group Discussion Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Prov. Kalteng/Foto/Tim/lintasberita1.com
Palangka Raya, lintasberita1.com – Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Prov. Kalteng bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (29/9/2022).
Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Sri Suwanto sekaligus memimpin diskusi, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Ketua Asosiasi dan Pengurus Asosiasi Pelaku Usaha.
Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin berkata, dalam rangka mencegah korupsi di sektor swasta sekaligus bagian dari program percepatan berusaha di Provinsi Kalteng, Gubernur Kalteng telah membentuk KAD Antikorupsi Prov. Kalteng pada 22 September 2020 lalu.
Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin/Foto/Tim/lintasberita1.com
Karena KAD Antikorupsi Prov. Kalteng memiliki tugas penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi dan pengawasan progres pencapaian rencana aksi.
Oleh karena itu, Sekda berharap Tim Antikorupsi Badan Usaha KPK dapat memfasilitasi penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi serta sasaran terkait penyempurnaan tentang kepengurusan KAD di dalam surat keputusan.
“KAD belum terlaksana secara optimal karena kondisi pandemi COVID-19 dan adanya perubahan kepengurusan asosiasi badan usaha yang tentunya berpengaruh pada personel yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur,” kata Sekda.
Dengan susunan atau tata kerja yang sudah terbentuk dalam SK, Sekda mengatakan Pemprov. Kalteng akan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya.
“Bapak Gubernur juga berpesan bahwa permasalahan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan segala bentuk perizinan-perizinan di Kalimantan Tengah betul-betul harus clear and clean, untuk itu beliau mendukung penuh penguatan KAD,” ungkapnya.
Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Sri Suwanto memimpin diskusi/Foto/Tim/lintasberita1.com
Pada kesempatan yang sama, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya KPK RI Woro Wide Sulistiowati menyatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali tugas dan fungsi KAD Antikorupsi Prov. Kalteng karena sempat vakum selama dua tahun akibat pandemi.
“Kita juga harus melakukan beberapa penyesuaian terutama dari sisi pelaku usaha. Inti dari FGD ini adalah terkait dengan struktur Komite Advokasi Daerah dan bagaimana rencana ke depannya,” pungkas Woro.
Woro menjelaskan KAD merupakan forum komunikasi antara Pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk dialog publik privat (public-private dialogue) yang membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi.
“KAD penting untuk segera dibentuk sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha,” jelasnya.