Palangka Raya, lintasberita1.com – Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Prov. Kalteng bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (29/9/2022).
Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Sri Suwanto sekaligus memimpin diskusi, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Ketua Asosiasi dan Pengurus Asosiasi Pelaku Usaha.
Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin berkata, dalam rangka mencegah korupsi di sektor swasta sekaligus bagian dari program percepatan berusaha di Provinsi Kalteng, Gubernur Kalteng telah membentuk KAD Antikorupsi Prov. Kalteng pada 22 September 2020 lalu.
Karena KAD Antikorupsi Prov. Kalteng memiliki tugas penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi dan pengawasan progres pencapaian rencana aksi.
Oleh karena itu, Sekda berharap Tim Antikorupsi Badan Usaha KPK dapat memfasilitasi penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi serta sasaran terkait penyempurnaan tentang kepengurusan KAD di dalam surat keputusan.
“KAD belum terlaksana secara optimal karena kondisi pandemi COVID-19 dan adanya perubahan kepengurusan asosiasi badan usaha yang tentunya berpengaruh pada personel yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur,” kata Sekda.


