Sementara Kades Tumbang Mantuhe Darsilo menuturkan, Pembagian BLT DD tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Ia menambahkan bahwa pembagian BLT- DD tahap I, II dan III pembagiannya sangat transparan dan diberikan kepada warga yang memang layak mendapatkannya sesuai dengan hak mereka yang telah diatur oleh pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Adapun besarnya bantuan berupa uang Rp.300.000 per bulan selama tiga bulan. Untuk pencairan berikutnya, juga diupayakan pada Bulan Juni 2022, sehingga per triwulan warga penerima manfaat bisa mencair BLT DD sesuai ketentuan yang berlaku.
www.lintasberita1.com (RSM/ Foto:Pendim 1016/Plk)

