Selebihnya, Siswandi juga berharap terkait penghapusan tambahan penghasilan bagi guru, khususnya sertifikasi yang diatur dalam Pergub Nomor 05 Tahun 2022 pasal 7 ayat a tersebut agar dapat di revisi sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh para guru seryifikasi waktu itu.

“Pergub itu bukan kewenangan DPRD, tapi kalau Perda iya. Namun Pergub itu tidak boleh bertentangan dengan Perda yang diatasnya. Saya yakin jika guru-guru meminta agar pergub di revisi, artinya ada sesuatu yang kurang tepat,” imbuhnya.

www.lintasberita1.com *#TIM#*