Dengan surat jawaban Komisi ASN tersebut atas pengaduan dari Saudara Batuah, telah mematahkan opini dan asumsi berbagai pihak yang beredar di media massa terkait keikutsertaan Drs, H. Nuryakin, M.Si yang saat ini menjabat Kepala BKAD dan Penjabat Sekretaris Daerah, pada seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang artinya semua prosedur dan ketentuan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah semakin menarik perhatian publik, karena belakangan beredar pengakuan di media massa keberatan PNS pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Batuah, yang merasa dicatut nama dan identitasnya sebagai pelapor yang menyampaikan pengaduan kepada Komisi ASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dilansir dari pemberitaan prokalteng.co (24/01/2022) Batuah didampingi pengacara Wikarya F. Dirun secara resmi melaporkan ke Polda Kalteng tanggal 22 Januari 2022. Menurut pengakuan Batuah, ia sangat terkejut saat mengetahui nama dan identitas berupa fotocopy KTP yang digunakan pelapor.
“Benar, Fotocopy KTP saya yang digunakan, termasuk tanda tangan saya dipalsukan. Saya tidak pernah melapor apapun terkait seleksi terbuka Sekda Kalteng. Saya PNS aktif di Disdik dan 1 tahun lagi pensiun, tidak ada relevansinya saya melapor, dan manfaatnya juga tidak ada” tegas Batuah saat dikonfirmasi Kalteng Pos beberapa waktu lalu.

