Dalam prosesnya, masyarakat selaku calon peserta yang akan divaksin hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi formulir untuk kemudian mendapatkan suntikan vaksin tanpa harus turun dari kendaraan.

Vaksinasi Covid-19 dengan sistem drive thru yang dipusatkan di pusat kota itu cukup menarik minat masyarakat.

www.lintasberita1.com *#RSM#*