Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dr. Sultan Junaidi, S.Sy.MH.Ph.D., Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum Prof. Yusril Izza Mahendra di media massa beberapa waktu lalu. Ia mempertanyakan, adakah persoalan di dalam organisasi kita yang berdiri berdasarkan undang-undang sehingga muncul pernyataan yang tidak mengenakkan tersebut.

Menurutnya, Prof. Yusril tidak mengikuti perkembangan organisasi advokat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa organisasi advokat lain di luar Peradi dianggap sebagai ormas advokat. Prof. Yusril terpengaruh oleh isu dan situasi yang menyebabkannya terjerumus dalam pemikiran yang keliru.

Saat ini, semua organisasi advokat berlandaskan pada hukum, bukan hanya Peradi. Jika kita menilik sejarah berdirinya organisasi advokat di Indonesia, bukan Peradi yang menjadi organisasi advokat, melainkan Peradin (Persatuan Advokat Indonesia).

Pembentukan Peradi tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan jangka waktu dua tahun untuk pembentukan organisasi advokat sejak diundangkannya undang-undang tersebut.

Meskipun Peradi tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat yang menyebutkan bahwa UU Advokat telah berlaku selama lebih dari dua tahun tanpa adanya pembentukan Peradi, pembentukannya justru menimbulkan pertikaian di antara para advokat senior. Pertikaian ini akhirnya berujung pada pendirian organisasi advokat bernama KAI oleh almarhum Bang Adnan Buyung Nasution. Menurut hemat saya, Peradi di bawah pimpinan Bang Otto tidak memenuhi syarat sebagai organisasi yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat. Lebih jauh, tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Advokat yang menyebutkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi yang diakui olehnya.

Peradi kini telah terpecah menjadi tiga organisasi terpisah, bukan lagi satu kesatuan di bawah pimpinan Pak Wamen (Otto Hasibuan). Satu fraksi dipimpin oleh Bang Juniver Girsang, sementara fraksi lain dipimpin oleh Bang Luhut Pangaribuan. Selain itu, masih banyak lagi organisasi lain yang menggunakan nama Peradi sebagai kelompok advokasi yang ada saat ini.

Begitulah Otto naik jabatan menjadi wakil menteri, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 20 Ayat 3. Otto seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai advokat dan ketua Peradi, daripada terkesan memanfaatkan jabatan wakil menteri untuk memenuhi ambisinya yang hingga kini belum berhasil.

Sema 73 Tahun 2015 tentang Pengucapan Sumpah Advokat sangat relevan dengan situasi yang dihadapi organisasi advokat saat ini.

Perlu diketahui pula bahwa UU Advokat telah diuji lebih dari 23 kali di Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara gamblang menyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Daripada berfokus pada masalah yang sudah berlangsung selama 16 tahun, akan lebih baik jika kita memikirkan bagaimana segera merevisi UU Advokat yang berlaku saat ini dengan memasukkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) atau Pengadilan Advokat. Kita juga harus membahas bagaimana mendefinisikan tugas dan wewenang DAN bersama dengan tugas dan wewenang organisasi advokat yang sudah ada, seperti Peradi, yang semuanya diakui secara hukum sama.

Penting untuk dicatat bahwa, selain UU Advokat, UUD 1945 juga menjamin hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, hidup layak, dan memperoleh pekerjaan yang layak sesuai dengan pengetahuan dan keterampilannya.

“Kita sama-sama ingat, dulu ketika Ketua Mahkamah Agung, Bapak Tumpak, mengeluarkan Sema nomor 52, hanya Peradi yang berwenang untuk menyampaikan Sumpah Advokat kepada anggotanya. Hal ini menyebabkan kekacauan di kalangan hukum, yang mengakibatkan para advokat saling bentrok di lapangan,” kata Sultan Junaidi.

Ia yakin Bang Otto menekan Peradi agar menjadi wadah eksklusif bagi organisasi advokat dan berupaya memonopoli ranah kelompok advokasi.

“Peradi tidak hanya diwakili oleh Bang Otto Hasibuan, ada pula Peradi yang dipimpin Bang Juniver Girsang dan Peradi Pipinan yang dipimpin Bang Luhut Pangaribuan,” tegasnya.

Daripada membuat kegaduhan di antara organisasi advokasi yang ada, lebih efektif jika kita bersatu dalam upaya kolektif untuk segera merevisi Undang-Undang Advokat (UUA) agar mendukung semua organisasi advokasi yang ada.

Menurut Sultan Junaidi tidak tepat jika menggolongkan organisasi advokat sebagai lembaga negara. Peradi didirikan dengan cara yang sama seperti organisasi lainnya dan memiliki status hukum yang sama. Selain itu, organisasi advokat beroperasi sebagai badan profesional yang bebas dan mandiri, bebas dari campur tangan individu atau negara. Oleh karena itu, melabeli organisasi advokat sebagai lembaga negara tidaklah tepat. Jika  masih membahas tentang hukum tunggal, perspektif ini sudah ketinggalan zaman dan tidak sejalan dengan situasi saat ini.

“Akan lebih baik jika Bang Otto lebih fokus pada perannya sebagai wakil menteri dan memperhatikan kebutuhan masyarakat luas, daripada mengejar keinginan pribadinya. Sekarang saatnya Pak Otto mendukung generasi muda, bukan malah membuat kekacauan di dunia advokasi. Saya salah satu pengagum Prof. Yusril. Beliau sangat cerdas, dan saya yakin hanya sedikit yang bisa menggugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Saya sangat menyayangkan beliau pernah menghadapi isu-isu yang tidak pantas dari orang yang hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya,” pungkasnya.

Prinsip pertama dari sepuluh prinsip UN Global Compact yang diperjuangkan oleh semua negara yang tergabung dalam PBB adalah:

Hak asasi manusia merupakan hak yang fundamental. Oleh karena itu, siapa pun yang menentang atau melemahkan hak-hak suatu negara dalam upayanya untuk memperkuat posisi hukumnya dapat dilaporkan ke Mahkamah Internasional. *#TIM#* www.lintasberita1.com