Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pengesahan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah atau RTRWP Kalteng diharapkan dapat terlaksana pada Juli 2024.

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRWP Kalimantan Tengah 2023-2043, diharapkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Juli 2024.

Ia juga menyebutkan, terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRWP Kalimantan Tengah, pihaknya akan mengupayakan sebelum masa jabatan anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2019-2024 berakhir.

“Sebelum masa periode ini berakhir, Raperda RTRWP kita upayakan ditetapkan atau disahkan menjadi Perda, diperkirakan pada bulan Juli 2024 mendatang,” tuturnya, Minggu (12/05/2024).

Terkait alasan belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRWP Kalimantan Tengah 2023-2043, seharusnya sudah dibahas dan dirampungkan pada Desember 2023.

Namun, ia menyimpulkan, keterlambatan pengesahan RTRWP Kalimantan Tengah 2023-2024 disebabkan sejumlah faktor.

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah periode 2019-2024 itu menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRWP disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Tengah.