Berdasarkan syarat teknis yang meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemenrintah daerah, dinilai sudah cukup terpenuhi.

“Calon prov. akan direkomendasikan apabila calon prov. dan prov. induknya mempunyai total nilai seluruh indicator dan perolehan nilai indicator factor kependudukan, factor kemampuan ekonomi, factor potensi daerah, dan faktor kemampuan keuangan dengan kategori SANGAT MAMPU atau MAMPU”.

Saat diwawancarai Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno mengatakan bahwa Dewan sangat mengapresiasi dilakukannya pemekaran provinsi Kotawaringin. Karena kita harus melihat kedepan bukan ke belakang, hanya menunggu waktunya saja provinsi Kotawaringin akan terbentuk.

“Pada prinsipnya aspirasi ini kita sambut dengan baik. Apabila aspek-aspeknya memenuhi syarat, pasti kita dukung, karena pembahasan ini bukanlah main-main yang harus ditanggapi dengan serius,” pungkasnya.

Wiyatno menambahkan, sebagai pihak eksekutif juga akan mengadakan kajian mendalam mengenai hal tersebut. Mungkin nanti Wiyatno melanjutkan, akan bersinergi dengan pihak akademisi dan para ahli yang membidangi masalah tersebut, sebab ini bukan hal yang main-main karena menyangkut keberlangsungan dua Pemerintahan yang ditinggalkan dan yang akan dimekarkan. www.lintasberita1.com, #PERDI#