PALANGKA RAYA – www.lintasberita1.com – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, menyampaikan bahwa penghasilan anggota dewan di Kalteng merupakan yang terendah se-Kalimantan. Hal ini menjadi dasar pihak legislatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng kepada Pemerintah Provinsi.
“Ingat bahwa pergub dan perda itu terakhir tahun 2017. Sekarang sudah ada inflasi-inflasi, tentunya ada penyesuaian terkait dengan penghasilan anggota DPRD Kalteng,” ujar Arton, Rabu (18/6/2025).
Arton menegaskan bahwa DPRD hanya sebatas mengusulkan melalui mekanisme Raperda. Penentuan nilai kenaikan bukan kewenangan legislatif, melainkan ditentukan oleh tim appraisal yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
“Kami hanya menyiasati sampai peraturan daerah (perda). Kita tidak punya hak untuk menentukan nilai,” imbuhnya.
Menurut Arton, penghasilan Ketua DPRD Kalteng saat ini sekitar Rp21 juta per bulan, angka yang dianggapnya belum ideal. Ia menilai beban kerja anggota dewan cukup berat, terutama dalam menjalankan fungsi pelayanan terhadap konstituen di masing-masing daerah pemilihan.
“Dari penghasilan itu kami juga mengakomodir konstituen,” katanya.
Raperda inisiatif ini telah melalui tahapan forum resmi, mulai dari Rapat Paripurna ke-11 hingga ke-13, termasuk pidato pengantar DPRD, tanggapan gubernur, dan balasan DPRD atas tanggapan tersebut. Arton menargetkan Raperda bisa rampung pada Agustus atau September 2025.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, menyatakan bahwa pihak eksekutif akan mencermati usulan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah saat ini.
“Namanya usulan, nanti akan dibahas lebih lanjut mengenai perubahan anggaran,” ujar Leonard.
Leonard juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi saat ini sedang melakukan kebijakan efisiensi anggaran, terutama dalam 100 hari kerja awal Gubernur. Nantinya, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam forum pembahasan APBD Perubahan 2025 bersama legislatif.
“Intinya adanya Raperda Inisiatif karena mereka (DPRD) pingin menyesuaikan, angkanya belum dibahas, nanti akan dibahas di tahap-tahapan selanjutnya,” tandasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

