PALANGKA RAYA, Lintasberita1 – Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah (Kesbangpol Kalteng) melaksanakan kegiatan ‘Sosialisasi Kesadaran Bela Negara Secara Daring Dalam Bentuk Webinar”, perwakilan SOPD lingkup Pemprov Kalteng, Kamis (19/11/2020).

Pasal 27 ayat (3) undang-undang dasar dasar negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara”.

“Maka dari itu, kita harus memiliki kemampuan bela Negara, sebagai implementasi Hak dan Kewajiban warga Negara yang di atur dalam konstitusi,” tutur Kepala Kesbangpol Provinsi Kalteng Agus Pramono saat membacakan sambutan Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail.

Lanjutnya, Memasuki era milenial ini, tantangan dan ancaman terhadap kedaulatan Negara dan keutuhan maupun keselamatan segenap bangsa tidak lagi bersifat tradisional atau ancaman militer, tetapi sudah bersifat multidimensional dan berada disetiap lini kehidupan. Oleh karena itu, bentuk aktulialisasi kecintaan kepada tanah air atau patriotisme dan nasionalisme sudah tentu jauh berbeda dengan era perjuangan para pendahulu kita, karena bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi pun berbeda.

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.