Palangka Raya – lintasberita1.com – Farid Wajdi yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) didatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat. Kunjungan tersebut bertujuan untuk berdiskusi dan mengkoordinasikan solusi atas permasalahan yang muncul di PT. Sabut Mas Abadi (SMA), Jumat 9/6/2023).
Farid Wajdi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rapat yang diadakan di Ruang Rapat Disnakertrans Provinsi mengatakan bahwa PT. Sabut Mas Abadi telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Farid menyatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak 78 karyawan perusahaan yang terkena dampak kepailitan.
Sementara itu, Kosim Hidayat, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan Prov. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah. Kantor ini membantu menyelesaikan masalah yang muncul di PT. SMA di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kosim mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang telah menerima secara pribadi kunjungannya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi para pekerja di PT. SMA. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat antara lain Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, seorang Pengawas Ketenagakerjaan, dan Mediator Hubungan Industrial dari Prov. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu hadir juga anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu Erry Eryansyah, Muhammad Asim, Ade Rido Hadi, dan Mina Irawati. *#TIM#* www.lintasberita1.com

