Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Pembangunan ketenagakerjaan mencakup lebih dari sekedar pengurangan tingkat pengangguran; hal ini juga melibatkan pemanfaatan tenaga kerja, penyediaan kesempatan kerja yang setara, perlindungan pekerja, dan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Untuk mengukur dan mengevaluasi kemajuan pembangunan ketenagakerjaan dan mengukur efektivitas Pemerintah Daerah dalam melaksanakannya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s).
Informasi tersebut disampaikan Farid Wajdi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng), saat pembukaan kegiatan Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2023 oleh Tim Ukur Pusat dan Tim Ukur Daerah, Jumat. (15/3/2024) di Ruang Rapat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Kalimantan Tengah menempati peringkat ketiga dalam pekerjaan sampingan dan keempat di negara ini dengan IPK 72,94. Dengan capaian tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi keberhasilan pengembangan ketenagakerjaan dan mudah-mudahan IPKnya juga meningkat,” kata Farid.
Farid memaparkan sembilan indikator utama pertumbuhan lapangan kerja yang meliputi perencanaan ketenagakerjaan, kependudukan dan angkatan kerja, kesempatan kerja, pelatihan dan kompetensi kerja, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi kerja, upah dan tunjangan pekerja, serta jaminan sosial. Indikator-indikator ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Tengah.

