Leonard menyatakan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 merupakan arahan bagi perencanaan nasional dan daerah. Integrasi perencanaan pusat dan daerah menciptakan kesatuan kerangka dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024 bertujuan untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan bercirikan gotong royong. Visi tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan sembilan misi yang dikenal dengan Nawacita Kedua. Demikian pula Visi Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025 yang telah disepakati bertujuan untuk membangun Kalimantan Tengah yang maju, mandiri, dan berkeadilan. Leonard menjelaskan, visi tersebut dicapai melalui pelaksanaan dua belas misi pembangunan daerah Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Suryanto, melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman analisis gender dalam perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta meningkatkan pemahaman mengenai analisis gender dalam perencanaan dan penganggaran responsif gender. kapasitas sumber daya manusia para fokal point PUG di wilayah tersebut. Hal ini akan membantu pengembangan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender untuk program dan kegiatan di Provinsi Kalimantan Tengah, dan menyelaraskannya dengan program strategis pemerintah provinsi.