Di akhir sambutannya, Leonard menyampaikan bahwa saat ini pemerintah pusat melalui Bappenas sedang menyusun rancangan awal RPJMN 2025-2029, sedangkan Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota) melalui Bappeda pada tahun 2024 ini menyusun rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

“Adanya kebijakan pembangunan nasional dan daerah tersebut, TKPSDA juga memegang peran penting dalam pengelolaan sumber daya air, dengan salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan pembahasan dan sinkronisasi program kegiatan pengelolaan sumber daya air,” pungkas Leonard.

 

Hadir dalam Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2024, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohanna Endang, Kepala Sub Direktorat Keterpaduan Pola Pengelolaan SDA Dirjen SDA Kementerian PUPR Fitriatus Shodriyah, mewakili Kepala Bappeda Prov. Kalbar Jeffrey Mere, serta Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan dari Unsur Pemerintah dan Non Pemerintah.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)