PUG dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi menyusun RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, dan RKA yang tanggap gender. Implementasi ini juga mengikuti Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2014, yang menitikberatkan pada PUG dalam Pembangunan Daerah di Kalimantan Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, Leonard juga mengatakan bahwa analisis gender melibatkan analisis data dan informasi secara sistematis tentang keadaan laki-laki dan perempuan. Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkapkan posisi, fungsi, peran, dan tanggung jawab mereka dalam proses pembangunan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat mereka. Selanjutnya temuan dari analisis gender dimasukkan ke dalam dokumen penganggaran sebagai respon dari sisi alokasi anggaran. Dari situ, RKPD masuk ke dalam KUA-PPAS dan Renja SKPD, dan akhirnya masuk ke dalam RKA SKPD.

Leonard menyimpulkan bahwa penerapan strategi PUG diperlukan untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembangunan, dengan harapan pembangunan yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) melibatkan analisis gender dan penyusunan Pernyataan Anggaran Gender (GBS). Temuan dari analisis gender berfungsi sebagai panduan untuk pengembangan semua dokumen perencanaan dan penganggaran. Analisis gender dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan tingkat pemerintah (RPJMD dan RKPD) dan juga di tingkat SKPD (RENSTRA dan RENJA SKPD).