Lebih lanjut disampaikan, Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah memberikan Pedoman Penyusunan Melalui Surat Nomor: 00.8.2.2/4075/Bangda Tanggal 12 Juni 2024 perihal Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029. Beberapa hal yang harus menjadi perhatian sebagai berikut yakni Pemerintah Daerah Agar Segera Menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029, Rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024, serta penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025- 2029 dilakukan dengan ketentuan antara lain dengan mengkoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dengan menggunakan pendekatan Teknokratik, mengacu pada RPJPD Tahun 2025-2045, diselesaikan paling lambat pada minggu keempat bulan juli tahun 2024 untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah untuk menjadi acuan sebagaimana angka 2 (dua) dan Diunggah ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak secara Nasional Tahun 2024. Salah satu wujud dukungan pemerintah daerah adalah dengan menyiapkan data dan informasi pembangunan daerah bagi para calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada”, jelas Leonard.

