“Bagi Provinsi Kalimantan Tengah, tahun 2023 merupakan tahun kedua RPJMD, maka marilah kita bekerja keras sejak awal agar target rencana pembangunan daerah tahunan dapat tercapai,” ujarnya.
Leonard menyatakan, Bappeda mempunyai dua tanggung jawab, yaitu Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi. Tanggung jawab kedua Bappeda adalah Penelitian dan Pengembangan. Mengenai tanggung jawab perencanaan, hasilnya adalah rencana, dan untuk tanggung jawab Pengendalian dan Evaluasi menghasilkan data Capaian dari Rencana yang disebut juga Capaian Kinerja yang mengarah pada pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Rencana tersebut disebut dengan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, atau Dokumen Rencana Pembangunan Daerah. Pada tingkat Perangkat Daerah dikenal dengan Renstra Renja.
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah di akhir sambutannya menyatakan bahwa penilaian terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah memberikan wawasan berharga mengenai kemampuan dan keunggulan daerah. Hal ini melibatkan pemeriksaan rencana program yang berhasil dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi selama implementasi.
“Tugas Bapeda dalam pengelolaan dan evaluasi adalah mengevaluasi rencana pembangunan daerah dan menilai apakah yang telah direncanakan dilaksanakan sesuai rencana.” Yang dievaluasi adalah tujuan pembangunan daerah dan merupakan pencapaian tujuan pembangunan daerah serta pencapaian program dan rencana. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana pada setiap dokumen perencanaan,” tutup Leonard.

