Palangka Raya, lintasberita1.com – Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku sejak awal April 2022. Penerapan tarif PPN 11 persen merupakan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Terkait itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf menyatakan jika ia kurang sepakat dengan hal tersebut. Menurutnya, kenaikan PPN di masa peralihan dari pandemi menuju endemi Covid-19 sangatlah tidak tepat.
“Momen untuk menaikan pajak di kala seluruh sektor merangkak untuk kembali memulihkan diri, termasuk perekonomian, kurang bijak,” ucapnya, Selasa 5 April 2022.
Menurutnya, dampak kenaikan PPN tentu akan berdampak luas, terutama akan turut naiknya harga kebutuhan pokok non pangan. Ia merasa kasihan masyarakat yang terdampak Covid-19 yang harus memulihkan diri, namun ada lagi hambatan seperti ini.
Legislator muda Partai Golkar ini mengakui jika dirinya memahami secara penuh maksud dari pemerintah untuk menaikan PPN. Pendapatan negara dan daerah dari pajak, seratus persen akan kembali kepada masyarakat untuk pembangunan daerah.
Meskipun pemerintah pusat menilai jika besaran angka PPN Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain, namun melihat kondisi saat ini yang ada justru masyarakat akan semakin terbebani.

