“Dengan terungkapnya kasus ini, maka kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 Miliar,” pungkasnya.
www.lintasberita1.com *#RSM#*
Halaman

