Jakarta – www.lintasberita1.com – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 15 Juli 2025, terkait koordinasi penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan penguatan kapasitas SDM.
Penandatanganan MoU ini menjadi komitmen bersama Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, serta kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Kontrol sosial dari masyarakat, termasuk melalui fungsi pers, menjadi elemen penting dalam upaya perbaikan dan pengawasan kinerja institusi.
“Pers menjadi jembatan antara Kejaksaan dengan masyarakat. Diharapkan jembatan ini akan menciptakan komunikasi dua arah yang cair dan hangat, serta membangun dialog konstruktif demi perbaikan bersama,” ujar Jaksa Agung.
Ia menambahkan, kerja sama ini memungkinkan Kejaksaan dan Dewan Pers saling bersinergi demi kemajuan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia. Jaksa Agung juga optimistis bahwa hubungan baik dengan Dewan Pers akan membawa dampak positif dan konstruktif, serta mendorong Kejaksaan untuk selalu peka terhadap isu publik.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta jajaran Dewan Pers dan pejabat eselon II Kejaksaan Agung.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan RI dan Dewan Pers bertekad untuk terus memperkuat demokrasi dengan menjunjung tinggi kebebasan pers, penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan. *#TIM#* www.lintasberita1.com
Dikutip dari Kejaksaan RI

