Katma menambahkan, partisipasi perempuan dalam berbagai bidang kehidupan termasuk kebijakan publik masih tergolong sedikit, kalaupun sudah ada, jumlah dan kualitasnya belum memadai untuk menentukan suatu keputusan yang berpihak pada kepentingan dan perlindungan perempuan, kesejahteraan dan perlindungan anak.
Kegiatan Pemantapan Jejaring Kelembagaan Bagi Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Perempuan di Provinsi Kalteng Tahun 2022
“Untuk itu diperlukan kerja sama yang erat dari berbagai pihak termasuk antara Pemerintah dan masyarakat melalui lembaga masyarakat guna membuat sebuah gerakan perubahan yang peduli pada pembangunan pemberdayaan perempuan yang responsif gender dan peduli anak,” katanya.
Lebih lanjut Katma menyatakan, penyusunan dan pelaksanaan program PUG dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penguatan kelembagaan PUG di Pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan dan organisasi perempuan, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan jaringan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak.
“Melalui partisipasi organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan organisasi perempuan diharapkan dapat meningkatkan peran dan posisi perempuan dalam segala aspek kehidupan pembangunan. Disamping itu yang lebih penting kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen dalam bentuk rencana aksi dari para organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan organisasi perempuan dalam pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tuturnya.

