Pada kesempatan tersebut, Wagub mengingatkan kepada semua, bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RepubIik Indonesia, telah menyediakan daftar sub kegiatan dan indikator SPM bidang pendidikan sesuai prioritas nasional, untuk menjadi referensi nomenklatur kegiatan dan penganggaran di daerah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor: 16019/MPK.A/PR.07.00/2022 Tanggal 7 Maret 2022. Kemudian, telah disampaikan juga dalam Rakortekrenbang tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, bahwa Rakortekrenbang di tingkat kabupaten/kota juga perlu memasukkan indikator dan sub kegiatan yang akan mendukung pencapaian SPM bidang pendidikan di daerah sesuai dengan prioritas nasional.
Diharapkan agar semua pemangku kepentingan pendidikan di Kalteng, agar dapat terus bekerja keras, bekerja cerdas, dan berinovasi untuk percepatan kemajuan pendidikan, guna mewujudkan generasi muda yang memiliki karakter religius, nasionalis, bergotong royong, berintegritas, dan mandiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Ahmad Syaifudi dalam laporannya menyampaikan tujuan koordinasi, coaching clinic, dan advokasi antara pemerintah kabupaten/ kota dan Pemprov Kalteng guna mensinkronisasikan dan mengkonfirmasi sub rincian kegiatan yang mendukung 9 indikator kinerja urusan pendidikan dalam pencapaian target daerah kabupaten/kota serta provinsi maupun nasional. Selain itu, mereviu atau memberikan tinjauan atas rencana kegiatan hasil pengisian e-rakortek terhadap pencapaian 9 indikator kinerja serta memberikan masukan kepada pemerintah daerah, merancang, memilih kegiatan yang mendukung pencapaian target indikator kinerja dan koordinasi untuk mengawal bersama sub kegiatan yang telah diisikan dalam e-rakortek dapat terlaksana dalam memenuhi indikator, meningkatnya komitmen dan pengembangan karir guru dan tugas serta fungsinya.
Adapun peserta kegiatan ini berasal dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Kalteng, Bappedalitbang kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota yang membidangi urusan pendidikan.

