
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Prov. Kalteng Sumirat Dwiyanto selaku Narasumber dalam paparannya menyampaikan tentang Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang utamanya adalah sinergi dalam perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sesuai dengan amanah Inpres, Presiden meminta kepada seluruh Kementerian, Lembaga Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk bersatu padu memberantas mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Disini kita ketahui ada aksi yang menjadi amanat untuk dilaksanakan, salah satunya enam aksi generik. Enam aksi generik tersebut antara lain terkait penyebaran informasi tentang bahaya narkoba, pembentukan regulasi, tes urine ASN dan taruna sekolah kedinasan, pembentukan satgas, serta pengembangan topik ajar pada lembaga diklat kedinasan,” papar Sumirat.
Adapun peserta ialah ASN lingkup Pemprov. Kalteng yang berjumlah 50 orang perwakilan dari masing-masing Perangkat Daerah, dimana nantinya akan dilakukan test urine bagi seluruh peserta Komunitas ASN anti Narkotika sebagai langkah deteksi dini fasiitasi P4GN.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

