Palangka Raya, lintasberita1.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi. Kalteng H. Darliandja menyambut kedatangan Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Khepy Kotawaringin Barat (Kobara) dan rombongan di balai dinas setempat, Selasa (15 Februari 2022) dini hari. Kehadiran Bupati Kobar terkait dengan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Prov. Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Remunerasi Tempat Lelang.

Kadislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah bersama Kadiskan Kabupaten Kobar Hepy saat pertemuan di aula kantor setempat/Foto/Tim/lintasberita1.com

Ambil kesempatan ini Kadislutkan Prov. Kalteng didampingi Sekretaris Dinas Yuliani, Kabid Perikanan Tangkap H. Arief Rakhman Fauzi, Plt. Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Kumai Ini Hartini, dan Direktur Produksi Perikanan France C. Lampy. Mereka menyambut baik kedatangan Bupati Kobarsky, Diskan, dan para pendampingnya.

Darliansjah menyampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kegigihan Kadiskan Kabupaten Kobar beserta rombongan untuk meningkatkan sinergitas kita untuk membangun kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah khususnya di Kotawaringin Barat karena dalam membangun kelautan dan perikanan ini tidak bisa kita bekerja sendiri, tetapi kita harus saling bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, dan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat khususnya Dinas Perikanan yang telah mampu mewujudkan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.”

Di tingkat Pemprov Kalteng, iuran jasa usaha ini diatur dalam Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2019. Di antara peraturan daerah tersebut, salah satu peraturan mengatur tentang pengelolaan UPTD, yaitu 0,90% dari jumlah UPTD. jasa pelelangan penjualan ikan dan transaksi penjualan per transaksi. Beli Rupiah dengan harga 1,35% per transaksi. Untuk itu diharapkan dengan adanya pertemuan ini dapat dilakukan sinkronisasi terkait pelaksanaannya di lapangan dengan konsep Prov Dislutkan. Kantor Wilayah Kalimantan Tengah dan Kovar dapat bekerja secara sinergis untuk mempengaruhi tingkat pengguna secara optimal baik bagi Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah maupun Kovar. Untuk mengelola tempat pelelangan ikan secara efektif dan efisien, akan dibentuk Tim Perumus untuk menyusun rencana pengelolaan Pelabuhan Perikanan Kumai.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar beserta Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Budidaya Ikan Manis menuju Kabag Pengembangan Usaha Perikanan untuk membahas peluang usaha. Zahratul Wardiyah, Supervisor Kualitas Produk Kelautan dan Perikanan Taufik, dan Analis Budidaya Ikan Nani Nurhidayati mengatakan, perlu kesepakatan untuk memastikan penerapan peraturan daerah tentang biaya pelelangan ikan ini.

Kadislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah bersama Kadiskan Kabupaten Kobar Hepy saat pertemuan di aula kantor setempat/Foto/Tim/lintasberita1.com

“Kedatangan kami dalam rangka menyinkronkan kegiatan pelelangan ikan karena kegiatan pelelangan ikan ini kita tidak bisa berjalan sendiri, karena menyangkut ketentuan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah masing-masing. Sedangkan regulasi sudah ada baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten sehingga perlu disepakati tentang pelaksanaannya,” ucap Hepy.

Hepy menambahkan, “Perlu kami sampaikan bahwa target kita pada tahun ini kita sudah melaksanakan pelelangan. Oleh sebab itu, maka harus dilaksanakan sosialisasi terkait pemungutan retribusi ini kepada nelayan dan para pelaku usaha perikanan sebagai turunan dari adanya perda retribusi dengan menggabungkan Perda Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dengan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.”

Menyambut baik keinginan dari Kadiskan Kabupaten Kobar, Kadislutkan Prov. Kalteng Darliansjah mengarahkan agar dalam menangani masalah pelelangan ikan ini agar dapat dibentuk Tim Perumus Pengelolaan TPI dari Diskan Kabupaten Kobar dan Dislutkan Prov. Kalteng. Tim Perumus inilah yang akan menyiapkan perjanjian kerja sama tentang pengelolaan TPI di kawasan Pelabuhan Perikanan. Dalam perjanjian kerja sama ini mengatur tentang mekanisme dan tata kelola TPI.

“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat segera selesai dirumuskan sehingga bisa segera dibentuk Tim Satgas yang menangani pelelangan ikan ini sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional agar implementasi terhadap Perda Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dengan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien,” tutup Darliansjah.

www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)