Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi jam-jam yang telah ditetapkan dalam membuang sampah di TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jam pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB.

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto, sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Selain itu, imbauan tersebut juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan sampah di wilayah Kota Palangkaraya berjalan lebih efektif.

“Ketetapan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan,” kata Berlianto, Kamis (05/09/2024).

Selain itu, lanjutnya, juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palangkaraya Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan peraturan tersebut.

Berlianto mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada waktu-waktu yang telah ditetapkan.

Penumpukan sampah di luar jam operasional petugas kebersihan menjadi hal yang penting untuk dicegah.

“Satpol PP juga akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penerapan aturan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Berlianto menegaskan, warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Berlianto menyebutkan Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangkaraya untuk menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat secara efektif.

Hal ini dilakukan melalui berbagai media, seperti spanduk, media sosial, dan penyuluhan langsung yang disesuaikan dengan lingkungan warga.

“Dengan demikian, kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan ini demi kepentingan semua pemangku kepentingan,” ujarnya.

Berlianto menyatakan, menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas dinas terkait. *#TIM#* www.lintasberita1.com