Barito Selatan – www.lintasberita1.com – Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, menegaskan bahwa proses penyelidikan sengketa lahan antara PT. Dahlia Biru dengan masyarakat Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, akan dijalankan secara profesional dan mengedepankan mediasi antara semua pihak. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan singkat, Rabu (8/10/2025).
Menurut Jecson, pemanggilan warga untuk klarifikasi adalah bagian dari tahap penyelidikan, guna memastikan seluruh pihak dapat memberikan keterangan dan menghindari kriminalisasi.
“Biar tidak ada istilah kriminalisasi. Semua pihak yang dianggap mengetahui persoalan pasti diundang klarifikasi. Kita minta media melihat persoalan secara utuh. Proses ini akan ditangani profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada yang perlu ditakutkan,” tegas Kapolres.
Pemanggilan kali ini menyasar dua warga Desa Talekoi, Miak dan Sinderman, yang dijadwalkan memberikan keterangan di kantor Polres Barsel, Kamis (9/10/2025). Hal ini terkait laporan masyarakat bernama Rahman, yang menuding warga Fiktoriadi dan Heping menghalangi aktivitas pertambangan PT. Dahlia Biru.
Sementara itu, tokoh Dayak Maanyan dan Founder Yayasan Ranu Welum, Emmanuela Shinta, menilai adanya potensi kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas lahan mereka. Emma menekankan bahwa tuduhan menghalangi aktivitas tambang oleh PT. Dahlia Biru dianggap gegabah, terutama karena lokasi yang digarap berdekatan dengan area konservasi Ulin yang dikembangkan bersama warga Talekoi selama lima tahun terakhir.
“Polres Barsel sebaiknya bijak dalam menangani kasus ini. Kami dari Ranu Welum akan terus mendampingi, mengumpulkan bukti, dan mendukung perjuangan masyarakat adat Dayak Maanyan di desa Talekoi atas hak tanah ulayatnya,” tegas Emma, yang juga pernah menjadi Dewan Penasihat acara PBB United Nations Environment Programme (UNEP) Stockholm 50+ Conference 2022.
Lebih lanjut, General Manager PT. Dahlia Biru, Bimbo, menyebutkan bahwa selain sengketa lahan milik Fiktoriadi dan Heping, masih ada sekitar 14 sengketa lahan lain yang sedang dalam proses penyelesaian dengan perusahaan. Beberapa di antaranya melibatkan tanah milik Yustina Juana (Alm) yang diwakili anaknya, Heri Setiawan, dan beberapa warga lainnya.
Kasus sengketa ini menjadi sorotan publik karena terkait hak tanah masyarakat adat serta upaya konservasi berbasis komunitas yang diakui oleh UNDP melalui Equator Prize, sehingga penyelesaian masalah diharapkan dilakukan melalui dialog dan mediasi yang adil bagi semua pihak. *#TIM#* www.lintasberita1.com

