Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Pelaksanaan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di Aula Mentaya, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat implementasi P5HAM, yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng yang dibacakan oleh Analis Hukum Ahli Muda, Woro Sadarini, disampaikan bahwa penguatan kapasitas HAM bagi ASN menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih inklusif dan berkeadilan.
“Tujuan utama penguatan kapasitas HAM bagi ASN adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih inklusif dan berkeadilan, serta memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Woro menjelaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip HAM sangat penting bagi ASN, baik yang bersumber dari instrumen nasional maupun internasional. Diharapkan, nilai-nilai HAM tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi budaya kerja aparatur negara dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Penguatan ini diharapkan menjadi bekal bagi ASN dalam menerapkan kebijakan publik, meningkatkan integritas dan akuntabilitas, serta memperkuat semangat pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa budaya kerja yang berintegritas dan menjunjung tinggi martabat manusia merupakan fondasi utama bagi birokrasi modern yang humanis.
“Mari kita bersama membangun pemerintahan yang penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Hal ini merupakan kunci menuju Indonesia Emas,” tegasnya.
Kegiatan yang mengusung tema “ASN Profesional, Pelayanan Publik Tanpa Diskriminasi, dan Mewujudkan Birokrasi Humanis melalui Perspektif HAM” ini diikuti oleh 65 peserta dari berbagai instansi, di antaranya Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Korem 102/Panju Panjung, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, ASN lintas instansi, serta para guru di Kota Palangka Raya.
Hadir sebagai narasumber yaitu Bintarno dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan Rico Septian Noor, dosen Universitas Palangka Raya, yang memberikan pemaparan mengenai penerapan prinsip HAM dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan kebijakan pemerintahan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Kalteng berharap para ASN dapat memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, serta menerapkannya dalam pelaksanaan tugas untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. *#TIM#* www.lintasberita1.com

