Pembangunan gedung kantor DP3APPKB lanjutnya, sampai dengan kondisi sekarang sudah melalui tiga kali proses atau tahapan pembangunan yang dilaksanakan secara kontraktual, yaitu pada Tahun Anggaran 2015 dimulainya pembangunan pondasi dan struktur bangunan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Prov. Kalteng (PUPR) dengan anggaran yang bersumber dari APBD Prov. Kalteng sebesar 4,6 miliar rupiah.
Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan tahapan pembangunan lanjutan termasuk pekerjaan atap dan jaringan elektrikal oleh DP3APPKB dengan anggaran yang bersumber dari APBD Prov. Kalteng sebesar 1,8 miliar rupiah.
Kemudian pada Tahun 2021 dengan dukungan dari Pemprov. Kalteng melalui Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) serta Komisi C DPRD Prov. Kalteng, DP3APPKB diberikan izin serta diberikan alokasi anggaran untuk melanjutakan tahapan Pembangunan Gedung Kantor yang ketiga mencakup finishing pekerjaan bangunan, halaman dan interior dengan anggaran yang bersumber dari APBD Prov. Kalteng sebesar 6,8 miliar rupiah.
“Dengan selesainya tahapan pembangunan ini maka gedung DP3APPKB dinyatakan layak untuk digunakan secara operasional karena dianggap telah memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan, keselarasan bangunan gedung dengan lingkungan, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai program dan fungsi sebagai bangunan Gedung Negara,” ujar Linae.

