PALANGKA RAYA. lintasberita1.com – Khalayak ramai di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) digegerkan dengan postingan salah satu akun di media sosial Facebook (FB) yang memuat postinga bernada ancaman kepada H Sugianto Sabran kebetulan Gubernur Kalimantan Tengah
Badan otonom Nahdatul Ulama (NU) seperti Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kalimantan Tengah (Kalteng), Fatayat NU, dan Banser serta PBH menuntut pelaku pengancaman terhadap Sugianto Sabran selaku A’wan NU meminta maaf, terkait ancaman yang diposting pada akun media sosial tersebut tidak pantas dan melanggar UU ITE.
Di antaranya Badan otonom Nahdatul Ulama (NU) seperti Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kalimantan Tengah (Kalteng), Fatayat NU, dan Banser serta PBH menuntut pelaku pengancaman terhadap Sugianto Sabran selaku A’wan NU meminta maaf. Pasalnya, ancaman yang diposting pada akun media sosial tersebut tidak pantas dan melanggar UU ITE.
Sebuah akun berinisial HKA menuliskan ancaman pembunuhan kepada orang nomor satu di Kalteng, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Wilayah Nadhatul Ulama (NU) Kalteng, merasa geram dengan adanya penghinaan, pengancaman pembunuhan, fitnah, cacian, pencemaran nama naik, dan ujaran kebencian, kepada H. Sugianto Sabran selaku A’wan Pimpinan Wilayah NU Kalteng.
Disisi lain, Ketua GP Ansor Kalteng, Elly Saputra melalui LBH Ansor Kalteng, Misran Haris S,H, mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan adanya postingan yang terjadi di media sosial facebook melalui Grup Penyedot yang diposting oleh akun bernisial HKA.
Lebih lanjut, Maka kami mengharapkan kepada oknum inisial akun Facebook HKA tersebut untuk dapat meminta maaf kepada A’wan kami H Sugianto Sabran atas perbuatannya. ucap Misran Haris saat press conference di Cafe A’syiq, Kota Palangka Raya, Minggu (31/10/2021).
“Apabila permintaannya tidak diindahkan maka, pihaknya selaku LBH Ansor Kalteng mewakili A’wan H. Sugianto Sabran, akan melakukan penegakan hukum dan meminta Polda Kalteng untuk dapat melakukan penegakan hukum terhadap hal-hal semacam ini dengan bijaksana dan tegas.” Tambah Haris
Ia juga menegaskan dan berharap agar oknum ini mau meminta maaf secepatnya. Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum kepada pihak berwajib.
Dalam hal ini, LBH Ansor Kalteng sudah mengantongi identitas oknum inisial akun Facebook HKA yang telah melakukan perbuatan dengan postingan akunnya menurut pihaknya melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3, dengan ketentuan pidana Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
“Sebagai warga Kalteng kita ketahui bahwa bapak H Sugianto Sabran adalah Gubernur Kalteng, kita bersama-sama jaga keselamatannya dari ancaman apapun dan oleh siapapu, yang dimana H. Sugianto Sabran sendiri adalah A’wan atau penasehat di kepengurusan PW NU Kalteng. Oleh karena itu, Gerakan Pemuda Ansor Kalteng yang notabenenya badan otonom dari PW NU Kalteng melakukan tindakan ini.” tambahnya
“Untuk itu kami mendukung aparat kepolisian untuk menangkap oknum pemilik akun facebook berinisial HKA. Pelaku pengancaman tersebut agar ditindak dan diproses secara hukum” tutupnya
www.lintasberita1.com #TIM#


