Palangka Raya, lintasberita1.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalteng Hendra Ekaputra melantik Tujuh Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satu Orang Notaris Pengganti Kota Palangka Raya, di Aula Mentaya Lantai II Kanwil, Senin (12/9/2022).

Notaris pengganti Kota Palangka Raya yang saat ini diambil sumpah merupakan jabatan yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris karena ada Notaris yang mengajukan cuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan dan ketentuan jabatan Notaris. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Lantik 7 PPNS dan 1 Notaris Pengganti Kota Palangka Raya
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Lantik 7 PPNS dan 1 Notaris Pengganti Kota Palangka Raya/Foto/Tim/lintasberita1.com

Selanjutnya PPNS merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimana biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Setelah pengambilan sumpah dan pelantikan, PPNS sudah bisa melaksanakan atau menjalankan tugas sesuai penempatannya. Kemenkumham merupakan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan PPNS secara administrasi.