
Palangka Raya, lintasberita1.com – Rencana kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalteng pada hari ini Kamis Tanggal 7 April 2022 dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (momerandum of understanding) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya SH.M.Hum dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng Drs. H. Noor Fahmi MM bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Kejati Kalteng Jl Imam Bonjol Palangka Raya.
Dalam penandatanganan MOU dari jajaran Kejati Kalteng Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan SH.M.Hum, Koordinator bidang Datun Dr. Erianto N. SH.MH seluruh Kasi di bidang Datun Amardi P Barus SH. MH, Rahmat Hidayat SH.MH, Juriyah SH.MH serta Jaksa Pengacara Negara lainnya. Sementara itu dari jajaran Kemenag Kalteng dihadiri oleh Kabag TU, H. Tuaini, Kabid Penmad, Achmad Farichin, Kabid PAPKIS, di wakili oleh Gondo Utomo, Kabid Bimas Islam, H. Ardiansyah, Kabid PHU, Plt. Hasan basri, Kabid Bimas Hindu, Sisto Hartati, Kabid Bimas Kristen, Mimi, Pembimas Katolik, di wakili oleh Yolanda, Pembimas Budha, Partiyem serta jajaran Kemenag Kalteng lainnya.
Sambutannya Kajati Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH.M.Hum menyampaikan agar MOU hari ini segera dilaksanakan dengan pemberian surat kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng termasuk melakukan pembicaraan tehnis sehingga JPN segera mendampingi secara hukum kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan Kemenag Kalimantan Tengah khususnya yang berpotensi terjadinya masalah hukum termasuk bila perlu membuat forum diskusi masalah hukum karena disanalah peran bidang Datun untuk memitigasi resiko dan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara termasuk dalam rangka penegakan hukum penyelamatan dan pemulihan aset Kemenag Kalteng. ” semua tentu harus diiringi dengan itikad baik dari jajaran Kemenag Kalteng untuk melaksanakan semua kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga citra sebagai lembaga bidang agama yang dihormati masyarakat..” ungkap Kajati Kalteng.
“ Silahkan manfaatkan bidang datun untuk menunjang kinerja jajaran kemenag kalteng secara hukum yang diberikan gratis oleh kejati kalteng karena berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang datun kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pendampingan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum maupun audit hukum serta tindakan hukum lain demi menjaga mitigasi resiko hukum, menyelamatkan dan pemulihan aset negara bagi instansi pemerintah maupun BUMN/D.” jelasnya Kajati Kalteng.
Sementara itu Drs. H. Noor Fahmi MM selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng sangat berterima kasih kepada Kajati Kalteng dan jajaran yang sudah bersedia melakukan kerja sama bidang datun dan semoga bisa menjadi penyemangat sekaligus dengan adanya kerja sama ini dapat menghilangkan keragu-raguan sekaligus bisa lebih hati hati oleh jajaran Kemanag Kalteng dalam melangkah dan mengambil keputusan yang ada aspek hukumnya.
www.lintasberita1.com #TIM#

