Sambutannya Kajati Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH.M.Hum menyampaikan agar MOU hari ini segera dilaksanakan dengan pemberian surat kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng termasuk melakukan pembicaraan tehnis sehingga JPN segera mendampingi secara hukum kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan Kemenag Kalimantan Tengah khususnya yang berpotensi terjadinya masalah hukum termasuk bila perlu membuat forum diskusi masalah hukum karena disanalah peran bidang Datun untuk memitigasi resiko dan mencegah terjadinya kerugian keuangan negara termasuk dalam rangka penegakan hukum penyelamatan dan pemulihan aset Kemenag Kalteng. ” semua tentu harus diiringi dengan itikad baik dari jajaran Kemenag Kalteng untuk melaksanakan semua kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga citra sebagai lembaga bidang agama yang dihormati masyarakat..” ungkap Kajati Kalteng.
“ Silahkan manfaatkan bidang datun untuk menunjang kinerja jajaran kemenag kalteng secara hukum yang diberikan gratis oleh kejati kalteng karena berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang datun kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pendampingan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum maupun audit hukum serta tindakan hukum lain demi menjaga mitigasi resiko hukum, menyelamatkan dan pemulihan aset negara bagi instansi pemerintah maupun BUMN/D.” jelasnya Kajati Kalteng.

