PALANGKA RAYA, lintasberita1.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Dr. Ilham Djaya, dalam sambutannya menyayangkan terhadap beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang di Pemerintah Daerah (Pemda) ditempatkan tidak pada tempat semestinya.
Hal tersebut disampaikannya usai melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 2 orang Pejabat Administrator, 4 orang Pengawas dan 9 Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Masih ada beberapa PPNS yang sudah mengikuti Pendidikan, pelatihan dan bahkan dilantik, namun ketika dia ditugaskan ternyata bukan pada tempat semestinya,” tutur Ilham mengungkapkan.

Misal, dia (PPNS) yang seharusnya bidangnya adalah di Dinas Tata Ruang malah ditempatkan di Dinas Perempuan dan Anak, itu sangat sayang sekali. “Saya sangat menyayangkan hal itu, karena selain kerugian bagi PPNS, pemerintah daerah juga rugi sebab sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar, tapi mereka ditempatkan pada tempat yang bukan posisinya,” ucapnya.
Tentunya hal tersebut bertentangan dengan harapan dari UU nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang mengharapkan PPNS ini dapat membantu penyidik dalam rangka melakukan penyidikan terhadap Undang-Undang tertentu.

