PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan, marka jalan berbiku yang digambar dengan cat warna kuning berfungsi sebagai tanda larangan parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua.
“Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43. Sosialisasi terkait ini sudah kami lakukan sehingga masyarakat semestinya sudah paham,” katanya, Kamis 30 Desember 2021.
Kalau melanggar kata dia, Dinas Perhubungan berwenang untuk melakukan tindakan dengan memberikan sanksi. Adapun sanksi yang dilakukan selama ini adalah gembos ban lantaran Dishub setempat tidak punya mobil derek.
“Kami tindak tegas bagi yang melanggar. Penindakan kami lalukan demi terwujudkan Kota Palangka Raya yang tertib dan tetap Cantik sesuai julukannya. Kami harap masyarakat bisa memaklumi dan mendukung upaya ini,” ungkapnya.
Alman menjelaskan, area yang dilarang untuk parkir selain ditandai dengan garis berbiku kuning, biasanya juga ditandai dengan rambu P dicoret, dan juga huruf S dicoret untuk melarang kendaraan berhenti di tempat tersebut.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta kemacetan lalu lintas masyarakat juga diingatkan agar tidak parkir pada tikungan, bahu bukit atau di atas jembatan maupun di tempat untuk pejalan kaki, atau tempat khusus sepeda, dekat lampu lalu lintas atau tempat penyeberangan pejalan kaki. Www.lintasberita1.com#TIM#

