Menurutnya, seluruh bentuk dukungan dari orang tua harus berdasarkan kesepakatan bersama, bersifat sukarela, dan tidak boleh menjadi beban bagi peserta didik maupun keluarga.

Selain itu, Reza menyampaikan bahwa hasil SPI Pendidikan Tahun 2024 masih menunjukkan adanya sejumlah persoalan dalam tata kelola pendidikan, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan Dana BOS.

Ia berharap berbagai temuan tersebut tidak kembali terjadi pada tahun berikutnya karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memperkuat berbagai sistem pengawasan untuk meningkatkan tata kelola pendidikan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bersih, Reza mengajak seluruh warga sekolah memanfaatkan Whistleblowing System (WBS) yang telah diterapkan di seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus di Kalimantan Tengah.

Melalui sistem tersebut, masyarakat, guru, orang tua, maupun peserta didik dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Kalau menemukan sesuatu yang tidak sesuai aturan, jangan takut untuk melapor melalui Whistleblowing System. Semua sekolah sudah memiliki media pelaporan. Mari kita jaga bersama dunia pendidikan agar tetap bersih, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Reza berharap Indeks Integritas Pendidikan Kalimantan Tengah yang sebelumnya berada pada angka 69,99 dapat meningkat pada pelaksanaan SPI tahun ini.