Ia menjelaskan, jenjang PAUD, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Melalui koordinasi yang baik, seluruh jenjang pendidikan diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkesinambungan.

“Yang kita siapkan adalah bagaimana cita-cita Bapak Presiden dan Bapak Gubernur benar-benar terwujud, yakni tidak ada lagi masyarakat Kalimantan Tengah yang tidak bisa sekolah. Program wajib belajar 13 tahun harus benar-benar bisa terlaksana dengan baik,” tegasnya.

Selain memperluas akses pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah juga terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru, percepatan sertifikasi melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta berbagai pelatihan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik.

“Pelatihan terus kita laksanakan, baik secara daring maupun tatap muka. Tujuannya agar kapasitas guru terus meningkat sehingga kualitas pembelajaran di sekolah juga semakin baik,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Reza juga menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Ia menyebut setiap pelaksanaan program tentu memerlukan evaluasi agar kekurangan yang masih ditemukan dapat diperbaiki pada penyelenggaraan berikutnya.