Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri pelantikan Penjabat Bupati Kotawaringin Timur, yang sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Jabatan Bupati/Wali Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, dan berlangsung pada Rabu, 25 September 2024, di Pendopo Jayang Tingang (AJT), lantai 1 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam pelantikan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pengangkatan Penjabat Bupati tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. “Penggantian sementara ini diperlukan karena baik Bupati maupun Wakil Bupati Kotawaringin Timur sedang menjalani Cuti Tanpa Tanggungan Negara untuk mempersiapkan Pilkada Serentak 2024 mendatang,” jelas Gubernur.

Menindaklanjuti hal tersebut, Shalahuddin diusulkan menjadi Penjabat Bupati Kotawaringin Timur yang akan segera dilantik.

Bersamaan dengan acara pelantikan tersebut, juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Jabatan Penjabat Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah kepada enam Penjabat Bupati dan Wali Kota di provinsi tersebut.

Ditegaskan pula, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, bahwa Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap tiga bulan.