Diseminasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kadis P3APPKB Linae Victoria Aden Harapkan Komitmen Bersama dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO
Lebih lanjut disampaikan Pemerintah telah berkomitmen dalam pemberantasan TPPO dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Untuk mengefektifkan langkah-langkah pemberantasan TPPO, telah dibentuk juga Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PPTPPO), baik tingkat Pusat maupun Daerah, yang menjadi wadah untuk pemerintah berkoordinasi dan mengimplementasikan kebijakan pemberantasan TPPO.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi Kepada Kementerian PPPA yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya kegitan ini dan kami akan mendorong agar nantinya Tim Gugus PP-TPPO yang sudah terbentuk baik di Provinsi maupun di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah untuk segera menginplementasikan kegiatan berupa Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pencegahan dan Penanganan”, ungkapnya.
Linae Victoria Aden mengharapkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran dalam pencegahan dan penangan TPPO.
Turut hadir Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Aresi Armynuksmono, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Kalteng terkait serta Anggota Tim Gugus PP TPPO Prov. Kalteng.


