Agus Siswadi mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE pada Pasal 41 ayat (1) menegaskan bahwa setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE. Pemerintah Daerah memiliki stakeholder yaitu seluruh Perangkat Daerah artinya adalah semua harus memiliki kesadaran tentang keamanan informasi, termasuk pada system elektronik yang digunakan.
Lebih lanjut Agus Siswadi menyampaikan, saat system elekronik dibuat (website, misalnya), keamanannya belum sepenuhnya teruji karena memerlukan pihak lain untuk melakukan penilaian serta menetukan pada tingkat berapa kemampuan keamanannya.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Resiko Pemerintah Daerah Wilayah II BSSN Nayuki menyampaikan mengenai system Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE). Sistem SPBE adalah penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Tujuan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dan meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.
Nayuki menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem Pemerintahan berbasis elektronik. Terkait Domain arsitektur keamanan SPBE menjadi wilayah kerja BSSN.

