Lebih lanjut Agus Siswadi menyampaikan mengingat pentingnya pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler tersebut serta merujuk pada ketentuan Pasal 71 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 21 dan 22 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, diharapkan dukungan dari Kepala Daerah se-Kalteng agar dapat menyediakan fasilitas serta memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan bagi para penyelenggara jaringan bergerak seluler tersebut di atas untuk melakukan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler di dalam wilayah kerja masing-masing Kepala Daerah.
Penyediaan fasilitas serta pemberian fasilitasi dan atau kemudahan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler tersebut yang dimaksud yakni menyediakan fasilitas berupa tanah, bangunan, dan/atau infrastruktur pasif telekomunikasi seperti gorong-gorong, menara, tiang, lubang kabel/manhale.
Rekapitulasi Desa Blank Spot dan Desa Bersignal belum 4G di Prov. Kalteng. Di Kota Palangka Raya terdapat ada 7 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 5 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 3 Desa termasuk pembangunan menara BTS (Base Transceiver station) oleh Kementerian Kominfo 2021-2022. Di Kabupaten Barito Selatan terdapat ada 10 Desa yang termasuk blank spot dan terdapat 54 Desa yang Bersignal belum 4G serta terdapat 45 Desa termasuk pembangunan menara BTS oleh Kementerian Kominfo 2021-2022.

